Kembangkan Kreatifitasmu !!!

Thursday, July 25, 2019

TUGAS-TUGAS LEMBAGA POLITK DI INDONESIA



ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
TUGAS –TUGAS LEMBAGA POLITIK


O
L
E
H

NAMA : .......................................
KELAS : ..............................

Sekolah ....................
Tahun Ajaran  20....




TUGAS –TUGAS LEMBAGA POLITIK

Tugas MPR
  1.  Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
  2. Melantik presiden dan wakil presiden pada pemilu dalam sidang paripurna
  3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif (Presiden dan wakilnya) pada masa jabatan.
  4.  Mengangkat wakil menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan maupun mengundurkan diri. 
  5. Pemegang kekuasaan Legislatif 
Tugas Presiden
  1.  Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (UUD 1945 Pasal 14 ayat 1).
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan (UUD 1945 Pasal 14 ayat 2)
  3.  Sebagai Kepala Negara/Pemerintahan
  4.  Pemegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut dan udara.
  5. Mengangkat duta dan konsul.
Tugas Presiden

  1. Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara.
  2. Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
  3. Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. 4. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
  4. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  5. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
  6. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  7. Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
  8. Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan 
Tugas DPR
  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Menyusun dan Membahasan RUU (rancangan undang-undang) yang diajukan DPD
  3. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  4. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  5. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU 

Tugas DPD
  1. Mengajukan RUU kepada DPR
  2.  Ikut membahas RUU
  3. Memberi pertimbangan kepada DPR
  4. Dapat melakukan pengawasaan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti 
Tugas Pemerintah Daerah
  1. Mengajukan rancangan Perda
  2. Menetapkan Perda yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD
  3. Mengajukan Rancangan Perda tentang APBD terhadap DPRD
  4.  Membahas rancangan Perda tentang APBD bersama DPRD
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
  6. Mewakili daerahnya diluar atau didalam 

Tugas DPRD Provinsi
  1. Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
.Tugas DPRD Kabupaten/Kota
  1. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
  2.  Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. Memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;.

Tugas Partai Politik
  1. Mempertahankan kekuasaan demi mencapai cita- cita berdasarkan ideologi partai
  2. Membina dan mengurusi kerusakan sarana dan prasarana demi kesejahteraan rakyat
  3. Mengurus tugas yang bermasalah yang berhubungan dengan pihak politik
  4. Mengusulkan calon untuk mengikuti pemilu dan menjadi wakil di dalam suatu partai politik,
  5. Mewujudkan cita-cita bangsa dan negara sesuai dari tujuan dari suatu wilayah atau negara.  
Semoga Bermanfaat dan dapat Menambah Ilmu. Terima Kasih Telah Berkunjung 




Share:

0 comments:

Post a Comment

Arsip

Definition List

header ads

Unordered List

Support